Eliston Fransiskus Nadeak

Eliston Fransiskus Nadeak
"Sahabat bukanlah matematika yang dapat dihitung nilainya, Ekonomi yang mengharapkan banyak materi, Pancasila yang dituntut oleh undang-undang, tetapi Sahabat adalah Sejarah yang dapat dikenang sepanjang masa"

Selasa, 01 Maret 2011

PSAK 36 (Akuntansi Asuransi Jiwa) dan Konvergensinya ke IFRS

 Status : masih dalam proses (belum diakui)

Pendahuluan
 
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) merevisi PSAK 36: Akuntansi Asuransi Jiwa menjadi ED PSAK PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa. Revisi PSAK 36 sejalan dengan proses konvergensi IFRS di Indonesia. PSAK 36 direvisi untuk hal-hal yang tidak relevan lagi karena adanya perubahan PSAK lain sebagai dampak proses konvergensi IFRS di Indonesia.

ED PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa melengkapi ED PSAK 62: Kontrak Asuransi yang merupakan adopsi dari IFRS 4 Insurance Contracts. ED PSAK 36 (revisi 2010) menghapus paragraf-paragraf yang tidak relevan dan tidak mengatur hal-hal yang baru. Pengaturan yang masih relevan tidak dihapus dan disesuaikan terminologinya dengan PSAK lain agar konsisten. ED PSAK 62 bukan merupakan standar yang lengkap, misalnya pengakuan dan pengukuran kontrak asuransi tidak diatur dalam ED PSAK 62 tersebut. Sehingga pengaturan yang belum diatur dalam ED PSAK 62 mengacu ke PSAK 36 jika kontrak asuransi tersebut merupakan asuransi jiwa, serta SAK lain yang terkait.

Tanggal efektif ED PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa adalah 1 Januari 2012 dan berlaku secara retrospektif. 

Tujuan penerbitan ED PSAK 36 (revisi 2010) tentang Akuntansi Asuransi Jiwa untuk meminta tanggapan publik, penerbitan ED ini juga merupakan salah satu due process procedures DSAK dalam penyusunan SAK di Indonesia. Beberapa pengaturan yang dimintai tanggapannya adalah mengenai penerbitan PSAK 36 (revisi 2010) sebagai standar spesifik mengenai asuransi jiwa melengkapi PSAK 62: Kontrak Asuransi dan mengenai tanggal efektif serta ketentuan transisi ED PSAK 36 (revisi 2010) Akuntansi Asuransi Jiwa.

Tanggapan atas ED PSAK 36 (revisi 2010) diterima paling lambat 31 Maret 2011. Tanggapan, saran dan masukan dapat dikirim melalui surat ke Grha Akuntan Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta 10310, fax: 021-3152139 atau 021-7245078, melalui email ke dsak @iaiglobal.or.id atau ke iai-info@iaiglobal.or.id. 

Public hearing ED 36 (revisi 2010) rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Januari 2010 di Ballroom Kirana. Lt 1 hotel Kartika Chandra, Jl Jend Gatot Subroto Jakarta. 

Penyajian Laporan Keuangan

Neraca
1. Dalam penyajian neraca, aktiva dan kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar atau tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada pemegang polis. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
2. Aktiva disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti akun-akun aktiva yang lain. Akun-akun yang lain disajikan berdasarkan urutan likuiditas.
3. Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun Kewajiban Kepada Pemegang Polis pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.
4. Hutang subordinasi, jika ada, disajikan setelah Kewajiban Lain sebelum Ekuitas.
5. Ekuitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan Laba Rugi
6. Laporan laba rugi disusun dalam bentuk single step.
7. Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi asuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi asuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
8. Hasil investasi disajikan setelah pendapatan investasi dikurangi dengan beban investasi terkait langsung. Keuntungan (kerugian) penjualan investasi, dan selisih kurs valuta asing yang berkaitan dengan investasi disajikan sebagai bagian dari hasil investasi.
Catatan atas laporan keuangan
9. Catatan atas laporan keuangan meliputi pengungkapan seperti ditentukan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragraf 45.
Pendapatan
Premi kontrak jangka pendek
10. Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode resiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama periode resiko sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak (atau periode resiko, jika berbeda), kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan sebelumnya.
Premi kontrak jangka panjang
11. Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts and guaranteed renewable term life contract) diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis. Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaharuinya kontrak. Nilai sekarang estimasi manfaat polis masa datang yang dibayar kepada pemegang polis atau wakilnya dikurangi dengan nilai sekarang estimasi premi masa datang yang akan diterima dari pemegang polis (kewajiban manfaat polis masa datang) diakui pada saat pendapatan premi diakui. Estimasi tersebut didasarkan kepada asumsi, seperti hasil investasi yang diharapkan, mortalitas morbiditas, terminasi, dan beban-beban, yang ditetapkan pada saat kontrak dibuat.
Pendapatan Lain
12. Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain-lain.
Beban
Beban Klaim
13. Klaim meliputi klaim yang telag disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
14. Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan dalam jumlah estimasi kewajiban klaim sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan, diakui sebagai penambah atau pengurang beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
15. Klaim reasuransi diakui sebagai pengurang beban klaim pada periode yang sama dengan pengakuan beban klaim.
Beban Akuisisi
16. Biaya akuisisi dialokasikan berdasarkan perhitungan aktuaria karena Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan menggunakan Metode Tingkat Premi Murni (Net Level Premium Method).
Aktiva
17. Perlakuan akun-akun aktiva mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini.
Investasi
18. Perlakuan akuntansi untuk investasi mengacu pada PSAK No. 13 mengenai Akuntansi untuk Investasi dan PSAK no.15 mengenai Akuntansi untuk Investasi dalam perusahaan asosiasi, kecuali untuk surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut :
1. Sekuritas hutang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturities) dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi premi atau diskonto. Dalam penentuan maksud tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan pengalaman yang mereka miliki dalam hal penjualan dan transfer sekuritas. Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan suatu sekuritas hutang dalam kategori ini jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki sekuritas hanya untuk periode yang tidak ditentukan. Karena itu sekuritas hutang tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi ini kalu perusahaan mempunyai tujuan untuk menjual sekuritas tersebut, misalnya, untuk menghadapi :
a) perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan resiko sejenis
b) kebutuhan likuiditas
c) perubahan dalam ketersediaan dan hasil investasi alternatif
d) perubahan dalam resiko mata uang asing
2. Sekuritas hutang dan ekuitas yang dimaksudkan untuk segera diperdagangkan (trading securities), dinyatakan berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini mencerminkan pembelian dan penjualan yang aktif dan sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas perbedaan harga jangka pendek. Sekuritas ekuitas yang diklasifikasikan dalam ketegori ini adalah sekuritas yang bisa ditentukan nilai-wajarnya yaitu jika harga jual atau kuotasi harga beli dan harga jual tersedia di bursa efek yang terdaftar di Bapepam. Untuk sekuritas hutang yang tidak tersedia harga pasarnya, estimasi nilai wajar bisa dibuat dengan menggunakan berbagai teknik penentuan harga misalnya dengan analisis arus kas didiskontokan (discounted cash flow analysis), penentuan harga matriks dan analisis fundamental. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga pasar (unrealized gains and losses) dilaporkan dalam laporan laba rugi periode berjalan.
3. Sekuritas hutang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam kedua kategori di atas diklasifikasikan sebagai “sekuritas yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) dan dinyatakan berdasarkan harga pasar. Sekuritas hutang yang masuk dalam kategori ini adalah yang dimiliki untuk waktu yang tidak ditentukan karena, misalnya, dimaksudkan untuk suatu saat dijual guna memenuhi kebutuhan likuiditas atau sebagai bagian dari program manajemen resiko perusahaan. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga tidak diakui dalam laporan laba rugi, melainkan disajikan secara terpisah sebagai komponen ekuitas.
Piutang Reasuransi
19. Piutang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan hutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam
kompensasi tersebut timbul saldo kredit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok kewajiban sebagai hutang reasuransi.
Kewajiban
20. Perlakuan akun-akun kewajiban mengacu pada prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini.
Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
21. Kewajiban manfaat polis masa depan dinyatakan pada neraca berdasarkan perhitungan aktuaria.
Estimasi Kewajiban Klaim
22. Estimasi kewajiban klaim atas kontrak jangka pendek, khusus asuransi kesehatan dan kecelakaan dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan perhitungan teknis asuransi.
Premi yang belum Merupakan Pendapatan
23. Premi yang belum merupakan pendapatan atas kontrak jangka pendek untuk asuransi kesehatan dan kecelakaan ditentukan dengan cara sebagai berikut :
a) secara agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah premi retensi sendiri untuk tiap jenis pertanggungan/asuransi; atau
b) secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan oditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode pertanggungan atau periode resiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 30.
Hutang Reasuransi
24. Hutang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo debet, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok aktiva sebagai piutang reasuransi.
Pengungkapan
25. Pengungkapan khusus yang diperlukan adalah sebagai berikut :
a. kebijakan akuntansi mengenai :
- pengakuan pendapatan premi dan penentuan kewajiban manfaat polis masa depan serta premi yang belum merupakan pendapatan
- transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan
- pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri
- kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku.
b. Biaya akuisisi ditangguhkan. Pengungkapan mengenai sifat, jumlah, jenis, dan metode alokasi pembebanan biaya akuisisi ditangguhkan.
c. Kewajiban kepada pemagang polis. Perincian kewajiban kepada pemegang polis serta penjelasan mengenai metode, asumsi dan sistem perhitungan yang digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban kepada pemegang polis tersebut.
d. Hutang subordinasi. Penjelasan mengenai karakteristik perjanjian pinjaman subordinasi, tingkat bunga, dan nilai sisa pinjaman.
e. Ekuitas Asuransi Jiwa Bersama. Penjelasan mengenai sifat serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekuitas usaha bersama. Penjelasan mengenai metode serta jumlah pembagian keuntungan kepada pemegang polis.
f. Pendapatan premi bruto. Pengungkapan pendapatan premi tahun pertama (first year premium) dan premi tahun lanjutan (renewale) secara terperinci berdasarkan kelompok perorangan dan kumpulan serta jenis asuransi.
g. klaim dan manfaat. Pengungkapan jenis, jumlah, dan sebab kenaikan klaim dan manfaat yang signifikan

PROSES KONVERGENSI IFRS

IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.

Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan

Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.

PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.

Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 3 Business combination
3. IFRS 4 Insurance contracts
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment reporting
8. IAS 1 Presentation of financial statements
9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets

Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture

Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan

Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.
Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti,. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.

Dampak Konvergensi IFRS Terhadap Pendidikan
Dampak konvergensi IFRS untuk bidang pendidikan antara lain :
1.
Perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based
2. Banyak menggunakan professional judgement
3. Banyak menggunakan fair value accounting
4. IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain
5. Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain.
6. Perubahan text-book dari US GAPP ke IFRS.

Dampak Konvergensi IFRS Terhadap Bisnis
Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik "Dampak konvergensi IFRS terhadap Bisnis" yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :

1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global
2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value
5. principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management)
6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas

Sumber :
               
             

Jumat, 25 Februari 2011

Rp 54 Triliun Dana Asuransi Jiwa Diinvestasikan ke Reksa Dana

Jakarta - Portofolio investasi pelaku industri asuransi jiwa sepanjang 2010 masih didominasi oleh reksa dana dengan nilai Rp 54,76 triliun (unaudited), atau 32,6% dari total investasi Rp 168,02 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata, di kantornya, Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (25/2/2011).

"Asuransi jiwa investasi portofolionya didominasi oleh reksa dana dengan porsi 32,6%," jelasnya.

Isa menambahkan, total investasi perusahaan asuransi jiwa di 2010 mencapai Rp 168,02 triliun. Sedangkan non investasi mencapai Rp 15,07 triliun, sehingga total aset industri asuransi jiwa diperkirakan mencapai Rp 183,09 triliun.

Portofolio investasi 5 besar masih diduduki oleh reksa dana, saham, SUN (Surat Utang Negara), deposito, dan obligasi. Investasi pada jenis reksa dana mencapai Rp 54,76 triliun atau mengambil bagian 32,6% dari total portofolio. Sedangkan saham mencapai Rp 38,231 triliun atau setara 22,8% dari total investasi asuransi jiwa.

Untuk SUN, deposito, obligasi, dan MTN (medium term notes), penempatan investasi masing-masing mencapai Rp 29,54 triliun, Rp 20,232 triliun, dan Rp 12,768 triliun.

Yang menarik, porsi investasi saham mengalami peningkatan tertinggi dibandingkan 2009. Investasi pada instrumen saham naik 47,7% dari sebelumnya Rp 25,88 triliun menjadi Rp 38,231 triliun.

Peningkatan tertinggi kedua adalah obligasi dan MTN, dengan rasio peningkatan 38,3% dari 2009 Rp 9,232 triliun menjadi Rp 12,768 triliun.

BPD Jangan Cuma Kasih Kredit Buat Pegawai Pemda

Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) meningkatkan perannya dalam meningkatkan ekonomi daerah. Jadi, jangan hanya memberikan kredit kepada pegawai Pemda, namun juga untuk pengembangan daerah seperti UMKM.

Kepala Biro Pengembangan BPR dan UMKM BI Santoso Wibowo mengatakan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPD harus lebih berperan dalam pengembangan ekonomi daerah seperti lewat pembiayaan atau kredit ke UMKM.

"BPD selama ini lebih dari 50% kredit diberikan untuk pegawai Pemda, jangan hanya pegawai Pemda harusnya untuk pengembangan daerah," ujarnya.

Secara keseluruhan, Santoso menjelaskan, 60% kredit BPR diberikan ke sektor konsumtif seperti kredit pembelian mobil dan KPR. Sementara sisanya 40% untuk UMKM. BI mengharapkan porsi UMKM diperbesar.

Dikatakan Santoso, selama 2010 lalu realisasi kredit perbankan ke UMKM mencapai 112% dari target yang ditetapkan. Dari target sekitar Rp 172 triliun, realisasi kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai Rp 193,64 triliun.

Menurutnya, selama ini kinerja debitur UMKM cukup baik dengan masih wajarnya tingkat kredit bermasalah (NPL/non performing loan).

"Memang NPL UMKM lebih tinggi dibandingkan NPL kredit perbankan secara keseluruhan, tapi masih di bawah 5%, jadi masih sehat," jelas Santoso.

Di daerah, BI juga mendorong pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD). Sejauh ini baru 2 daerah yang punya PPKD yakni Jatim dan Bali. "Daerah enggan membentuk PPKD karena biayanya dinilai mahal yakni Rp 50 miliar," kata Santoso.

Pembentukan PPKD akan makin merangsang bank menyalurkan kredit ke UMKM karena 80% kredit bank yang diberikan ke UMKM dijamin oleh PPKD ini.

Terserah Bila Komding Dibilang Cari Aman



Jakarta - Keputusan Komite Banding Pemilihan Exco, Wakil Ketua dan Ketua Umum PSSI 2011-2015 dianggap sebagian pihak sebagai putusan cari aman. Anggota Komite Banding, Gayus Lumbuun, pasrah dengan tuduhan itu.

Seperti diketahui, Komite Banding memutuskan untuk menolak banding yang dilakukan oleh dua bakal calon Ketua Umum PSSI, Arifin Panigoro dan George Toisutta, dan dua calon anggota Exco, Tuti Daud dan Sihar Sitorus.

Namun yang aneh, Komite Banding juga memutuskan untuk menganulir keputusan Komite Pemilihan yang sudah menetapkan dua nama, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie, sebagai calon Ketua Umum.

Sebagian pihak menilai bahwa putusan itu adalah putusan yang cari aman karena berusaha memuaskan semua pihak, tetapi pada saat yang sama juga mengecewakan semua pihak.

"Boleh-boleh saja dibilang cari aman," kilah Gayus yang berposisi sebagai Wakil Ketua Komite Banding kepada detikSport, Jumat (25/2/2011) malam WIB.

"Nanti kalau kita memilih, orang marah-marah lagi. Kita sadar putusan kita tidak akan diterima penuh. Tapi kita berusaha membuat keputusan yang terbaik buat semua pihak," pungkas Gayus.

Ganti Komwas Pajak, Itjen Kemenkeu Awasi Ketat Bea Cukai

Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan akan fokus mengawasi Ditjen Bea Cukai setelah tugas Komisi Pengawas (Komwas) Perpajakan dikurangi untuk fokus mengawasi Ditjen Pajak.

"Tugas Itjen sekarang lebih berat. Mulai sekarang (Itjen) perkuat pengawasan Bea Cukai," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam sambutan Pelantikan Pejabat Eselon II Kemenkeu, di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Agus menyatakan dirinya telah meminta kepada Irjen Kemenkeu untuk mulai dari sekarang bertugas untuk mengawasi Bea Cukai. Dia juga meminta Irjen untuk menandatangani dokumen mengenai satu sistem kerja yang menegaskan Irjen Kemenkeu bertugas mengawasi Bea Cukai.

Dikatakan Agus, aksi penyelundupan saat ini mulai marak dilakukan terutama di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun. Peristiwa terakhir adalah upaya penjarahan oleh sejumlah oknum yang berupaya merebut kembali kontainer yang diduga berisi pita cukai palsu.

Agus mengaku dirinya masih berpendapat Komwas Perpajakan itu bertugas mengawasi pajak dan Bea cukai. Pengawasan ini diperlukan terutama untuk meningkatkan kinerja kedua lembaga tersebut semakin baik.

Namun demikian, Kemenkeu mengaku masih akan tetap melakuan revisi terhadap PMK No.133/2010 yang dianggap sejumlah politisi DPR menggunakan dudukan hukum yang kurang tepat.

"Kemenkeu berpendapat itu benar, tapi komisi XI berpendapat tidak benar. Karena sudah keputusan bahwa itu tidak benar jadi tidak perlu ke Mahkamah Agung untuk melaksanakan review kebijakan itu. Sebagai bentuk jalan keluar, kami sepakat menunda," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkeu dan Komisi XI sepakat untuk membatasi fungsi pengawasan Komwas Perpajakan hanya pada aspek pajak.

Kesepakatan tersebut berlaku selama 2011 dan pemerintah saat ini akan merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 tahun 2010 tentang Komwas Perpajakan.

Hasyim Muzadi Enggan Dicalonkan dalam Bursa Ketum PPP

Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan segera melangsungkan Muktamar pada Juli, 2011 mendatang. Nama Hasyim Muzadi pun disebut-sebut sebagai kandidat kuat sebagai ketua umum partai berlambang ka'bah tersebut.

Namun, mantan Ketua Umum PBNU ini enggan masuk dalam bursa calon pengganti Suryadharma Ali. Faktor usia menjadi penyebab Hasyim enggan berkiprah di dunia politik.

"Ya sudah kelewat umurnya," ujar Hasyim saat ditanya pencalonan dirinya dalam bursa Ketum PPP usai menghadiri diskusi berjudul 'Meneguhkan Kebhinekaan, Menyelamatkan Bangsa' di ruang rapat Komisi X, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Hasyim tidak membantah bila kader-kader NU di daerah banyak yang mengusung namanya untuk menduduki kursi 'panas' di PPP itu. Namun Hasyim lebih memilih pesantren sebagai pilihannya di hari tua.

"Saya bilang kepada mereka (pengusungnya) saya bantu-bantu saja. Saya jangan jadi ketua lagi, karena itu sudah menjadi bagian dalam masa lalu saja, masa saya sampe tua di situ aja, sudah waktunya di pesantrenlah," terang Hasyim.

Hasyim juga menegaskan bila di tahun 2014 mendatang ia tidak akan kembali terjun dalam politik melalui PPP. Hasyim mengaku ingin fokus di pesantren.

"Tidak di partai manapun, saya di pesantren saja. Saya mau bantu-bantu saja, misalnya anak-anak ingin jadi anggota DPR, dan minta nasihat. Ya saya nasihati, itu saja," imbuhnya.

Presiden PKS Tak Percaya Kabar Reshuffle Kabinet

Yogyakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq tidak memercayai adanya kabar reshuffle terhadap sejumlah menteri dari PKS. Sebab ucapan tersebut tidak dilontarkan langsung oleh Presiden SBY, tapi oleh sejumlah elite politik di Partai Demokrat.

"Hal itu tidak pernah diucapkan langsung oleh Presiden Pak SBY. Itu diucapkan oleh orang-orang second atau third layer di Partai Demokrat," kata Luthfi menjawab pertanyaan wartawan usai berkunjung di kediaman Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kraton Kilen, Yogyakarta, Jumat (25/2/2011) pukul 17.30 WIB.

Luthfi menegaskan, pihaknya tidak meyakini hal itu adalah pendapat Presiden SBY. Sebab dari cara pengungkapan atau pembahasaan atau hal-hal yang dilontarkan bukanlah cerminan dan akhlak SBY. Kosa kata yang digunakan bukan gaya omongan SBY.

"Jadi kami sangat meyakini itu bukan yang Pak SBY mau," kata Luthfi.

Menurut Luthfi, hal tersebut hanyalah sebuah manuver dari beberapa oknum saja yang mungkin mempunyai kepentingan tersendiri. Namun kepentingan-kepentingan tersebut ingin disandarkan atau diatasnamakan SBY.

"SBY itu adalah pemimpin nasional yang dalam mengambil kebijakan itu tidak hanya Demokrat saja. Demokrat kan dalam pileg hanya 21 persen. Sedang Pak SBY dalam Pilpres dapat 60 persen. Jadi selebihnya bukan PD yang beri suara. Beliau itu
pemimpin nasional," katanya.

Luthfi menegaskan, PKS berkoalisi dan menandatangani kontrak politik itu dengan SBY. Sedangkan kepemimpinan di Demokrat sebagai parpol itu dinamis dan selalu ada pergantian sehingga tidak seluruhnya orang demokrat bisa memahami mengenai
apa yang telah disepakati antara PKS dan SBY.

"Sebagai koalisi kami itu kontraknya tertulis dan ada kontrak politik yang kami sepakati," katanya

Luthfi juga menilai biasa kalau ada yang memberi statemen seperti itu. Sebab politisi itu perlu panggung untuk mengungkapkan gagasan-gagasannya. Namun soal diterima atau tidak gagasan yang dilontarkan tersebut terserah oleh pasar.

"Mereka perlu panggung tapi panggung yang dia pakai bisa mengorbitkan dan bisa juga malah jadi blunder," kata Luthfi mengingatkan.

Dia menyayangkan adanya sekelompok elite di Demokrat yang suka melontarkan kosa kata yang bukan tradisi dari SBY. Sebab hal itu bukan karakter dari SBY yang dikenalnya.

"Bukan tradisi Pak SBY omong begitu tapi disandarkan seolah-olah itu omongan Pak SBY. Cepat atau lambat itu akan blunder. Justru kami tidak meyakini Pak SBY akan memercayai laporan-laporan penilai tentang kami (PKS). Tingkat kesepahaman kami sangat tinggi dengan Pak SBY," pungkas Luthfi.