Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan akan fokus mengawasi Ditjen Bea Cukai setelah tugas Komisi Pengawas (Komwas) Perpajakan dikurangi untuk fokus mengawasi Ditjen Pajak.
"Tugas Itjen sekarang lebih berat. Mulai sekarang (Itjen) perkuat pengawasan Bea Cukai," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam sambutan Pelantikan Pejabat Eselon II Kemenkeu, di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (25/2/2011).
Agus menyatakan dirinya telah meminta kepada Irjen Kemenkeu untuk mulai dari sekarang bertugas untuk mengawasi Bea Cukai. Dia juga meminta Irjen untuk menandatangani dokumen mengenai satu sistem kerja yang menegaskan Irjen Kemenkeu bertugas mengawasi Bea Cukai.
Dikatakan Agus, aksi penyelundupan saat ini mulai marak dilakukan terutama di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun. Peristiwa terakhir adalah upaya penjarahan oleh sejumlah oknum yang berupaya merebut kembali kontainer yang diduga berisi pita cukai palsu.
Agus mengaku dirinya masih berpendapat Komwas Perpajakan itu bertugas mengawasi pajak dan Bea cukai. Pengawasan ini diperlukan terutama untuk meningkatkan kinerja kedua lembaga tersebut semakin baik.
Namun demikian, Kemenkeu mengaku masih akan tetap melakuan revisi terhadap PMK No.133/2010 yang dianggap sejumlah politisi DPR menggunakan dudukan hukum yang kurang tepat.
"Kemenkeu berpendapat itu benar, tapi komisi XI berpendapat tidak benar. Karena sudah keputusan bahwa itu tidak benar jadi tidak perlu ke Mahkamah Agung untuk melaksanakan review kebijakan itu. Sebagai bentuk jalan keluar, kami sepakat menunda," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu dan Komisi XI sepakat untuk membatasi fungsi pengawasan Komwas Perpajakan hanya pada aspek pajak.
Kesepakatan tersebut berlaku selama 2011 dan pemerintah saat ini akan merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 tahun 2010 tentang Komwas Perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar