Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham Suryainti Permata Tbk sejak perdagangan sesi pertama. Sebelum dihentikan, harga saham perseroan berkode SIIP berada pada level 8 rupiah per saham.
Hal itu terkait adanya klaim dari Oversign BV yang menyatakan Suryainti telah gagal memenuhi kewajiban pwmbayaran bunga utangnya senilai 5,03 juta dolar AS atau 50 milyard rupiah yang jatuh tempo 18 januari 2010.
Bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham Suryainti diseluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut, kata kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor jasa BEI, Umi Kulsum, dalam keterbukaan informasi dijakarta.
Dalam pasal 7 perjanjian pinjaman pada 13 juli 2007, gagal bayar bunga utang itu akan dikenai bunga tambahan dua persen pertahun dari tingkat bunga utang sebesar 14,23 persen. Denda itu akan otomatis bertambah terhitung sejak Suryainti gagal bayar.
Untuk itu, otoritasbursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan informasi yang disampaikan oleh perseoran khususnya dengan pembayaran bunga obligasi Suryainti permata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar