Eliston Fransiskus Nadeak

Eliston Fransiskus Nadeak
"Sahabat bukanlah matematika yang dapat dihitung nilainya, Ekonomi yang mengharapkan banyak materi, Pancasila yang dituntut oleh undang-undang, tetapi Sahabat adalah Sejarah yang dapat dikenang sepanjang masa"

Kamis, 28 Oktober 2010

Mantan Walikota Jaksel Divonis 1 Tahun Penjara

Jakarta - Mantan walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi divonis penjara selama 1 tahun. Selain itu, Dadang diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Bila tidak sanggup, Dadang dapat mengganti dengan penjara 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam tindak pidana korupsi. Menghukum pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan. Membayar denda Rp 150 juta subsider kurungan penjara 2 bulan," kata hakim ketua Haswandi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/10/2010).

Korupsi yang dilakukan Dadang Kafrawi terjadi 4 tahun lalu. Saat itu, selain sebagai Walikota Jaksel dia juga merangkap sebagai Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk perluasan TPU Tanah Kusir seluas 12.000 m2. Dalam praktiknya, menurut pertimbangan hakim, terdakwa tidak mengendalikan proses pembebasan lahan sehingga terjadi permainan calo tanah yang merugikan keuangan negara.

Hanya saja, menurut hakim, Dadang dianggap tidak menikmati hasil kerugian negara tersebut. "Uang penggantian tanah yang diberikan ke ahli waris tidak sesuai dengan besaran yang tertulis di kuitansi. Sesuai perhitungan BPKP perwakilan Jakarta Selatan, terjadi kerugian negara sebesar Rp 11,5 miliar. Unsur yang merugikan negara telah terpenuhi sah dan meyakinkan," imbuh Haswandi.

Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun pengacara Dadang menyatakan berfikir terlebih dahulu. Sementara Dadang yang tinggal menyisakan penjara selama 4 bulan terlihat menekuk wajahnya dalam-dalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar